Sebelum
membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30
UUD 1945, kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 30 UUd 1945.
Pasal 30 UUd 1945 dalam UUD
terdapat pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan
Keamanan Negara", berikut isinya :
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pada Pasal 30 UUd 1945, jelas sekali tertera bahwa kita
sebagai warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara
dan menjaga keamanan Negara. Untuk menjaga keamanan dan pertahan Negara bukan
hanya menjadi tugas Tentara Nasional, Angkatan Darat, Laut, dan Udara ataupun
Polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negra untuk
menjaga tanah air tercinta ini.
Saya akan menjelasakan pengertian Hak dan Kewajiban dalam
UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak : Adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : Hak mendapatkan pengajaran, hak mendapat kasih
sayang, dan hak mendapat perlindungan,dsb .
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan penuh rasa tanggung
jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan
dosen dengan sebaik baiknya dsb.
B. Makna dari Hak dan kewajiban
dalam pasal 30 Undang – Undang Dasar 1945
Segala sesuatu harus dilakukan setiap warga
Negara dalam mempertahankan keamanan Negara dengan menyeluruh dalam arti segala
bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan (mengikat) untuk
mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga negara
disini adalah tiap orang yang diakui oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai
Warga Negara Republik Indonesia. Dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
apabila ia telah berusia 17 tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa tugas
mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional Indonesia
atas Angkatan Darat , Angkatan Laut , Angkatan Udara dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tetapi sebenarnya , makna yang lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga Negara (termasuk
didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia) harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara diluar
dari konteks profesi mereka.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando
dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat
langsung dalam bidang keamanan
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang
pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur
perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam
menjaga keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan
• Mematuhi peraturan perundang-undangan di
suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara
yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
• Contoh pada polri:
o Menjaga keamanan Negara
o Mencegah ancaman dari negara lain
o Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan
narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih
melakukan upaya bela negara,diantaranya :
o Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
o Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut
Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
o Mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional
• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,
laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat
negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Pertanyaan :
1.
Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh
lapisan masyarakat.
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan
Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki pengetahuan dan kepribadian
yang mantap.
2. Jelaskan Pengertian Bela Negara
Jawab : Jawab: Bela Negara adalah
tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi oleh:
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia
c. Serta kecintaan dan keyakinan akan Pancasila
d. Sebagai Ideologi Negara
e. Rela berkorban untuk tanah air
3. Jelaskan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab: Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti
No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
A. Tujuan umum untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
4.Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Jawab: Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain
dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk
dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam
hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran,
ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab
diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
5.Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan
Jawab: Kewiraan adalah suatu
pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan
datang.
·
Pendidikan Kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah
yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka
ketahanan nasional.
·
Pendidikan Kewiraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
·
Mampu
menghayati dan mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·
Mampu
memahami politik dan strategi Nasional serta mampu menyebarkan dan melaksanakan
mater
materi
GBHN sesuai dengan bidang profesinya.
·
Mampu berperan serta dalam
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
TUJUAN :
Pendidikan kewiraan/Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan
untuk :
- dapat memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty]
dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara
terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang
bertanggung jawab.
- menguasai pengetahuan dan
pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara
kritis dan bertanggung jawab.
- memupuk sikap dan perilaku
cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Referensi :
http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html