Laman

Senin, 13 April 2015

Multilevel Queue Scheduling

Ide dasar dari algoritma ini berdasarkan pada sistem prioritas proses. Kemudian muncul ide untuk menganggap kelompok-kelompok tersbut sebagai sebuah antrian-antrian kecil yang merupakan bagian dari antrian keseluruhan proses, yang sering disebut dengan algoritma multilevel queue.
Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa seolah-olah algoritma dengan prioritas yang dasar adalah algoritma multilevel queue dimana setiap queue akan berjalan dengan algoritma FCFS yang memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu,algoritma multilevel queue memungkinkan adanya penerapan algoritma internal dalam masing-masing sub-antriannya yang bisa memiliki algoritma internal yang berbeda untuk meningkatkan kinerjanya.
Berawal dari priority scheduling, algoritma ini pun memiliki kelemahan yang sama dengan priority scheduling, yaitu sangat mungkin bahwa suatu proses pada queue dengan prioritas rendah bisa saja tidak mendapat jatah CPU. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu caranya adalah dengan memodifikasi algoritma ini dengan adanya jatah waktu maksimal untuk tiap antrian, sehingga jika suatu antrian memakan terlalu banyak waktu, maka prosesnya akan dihentikan dan digantikan oleh antrian dibawahnya, dan tentu saja batas waktu untuk tiap antrian bisa saja sangat berbeda tergantung pada prioritas masing-masing antrian.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa ditonton video ini :





Sumber : 

http://daigaku-no-monogatari.blogspot.com/2013/03/makalah-multilevel-queue-scheduling.html

Naga. D.S. 1995. Sistem Operasi Komputer. Penerbit Gunadarma. Jakarta.


Dyan. (2011). Algoritma Penjadwalan. [Online]. Tersedia: http://pioniezez.wordpress.com/2011/04/12/algoritma-penjadwalan/ [23 maret 2013].

Andrian Dwi Putra. (2011). Struktur Sistem Operasi. [Online]. Tersedia:http://marikitangulik.blogspot.com/2011_05_01_archive.html [23 maret 2013].

Dyan. (2011). Evaluasi dan Ilustrasi. [Online]. Tersedia: http://pioniezez.wordpress.com/2011/04/12/evaluasi-dan-ilustrasi/ [23 maret 2013].

Sabtu, 04 April 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

Sebelum membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945, kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 30 UUd 1945. Pasal 30 UUd 1945 dalam UUD terdapat pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan Keamanan Negara", berikut isinya :

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada Pasal 30 UUd 1945, jelas sekali tertera bahwa kita sebagai warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara dan menjaga keamanan Negara. Untuk menjaga keamanan dan pertahan Negara bukan hanya menjadi tugas Tentara Nasional, Angkatan Darat, Laut, dan Udara ataupun Polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negra untuk menjaga tanah air tercinta ini.

Saya akan menjelasakan pengertian Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak : Adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : Hak mendapatkan pengajaran, hak mendapat kasih sayang, dan hak mendapat perlindungan,dsb .

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.

B. Makna dari Hak dan kewajiban dalam pasal 30 Undang – Undang Dasar 1945
Segala sesuatu harus dilakukan setiap warga Negara dalam mempertahankan keamanan Negara dengan menyeluruh dalam arti segala bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan (mengikat) untuk mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga negara disini adalah tiap orang yang diakui oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa tugas mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional Indonesia atas Angkatan Darat , Angkatan Laut , Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetapi sebenarnya , makna yang  lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga Negara (termasuk didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia)  harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara diluar dari konteks profesi mereka.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan       Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan
• Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
• Contoh pada polri:
o Menjaga keamanan Negara
o Mencegah ancaman dari negara lain
o Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya :
o Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
o Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
o Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.


Pertanyaan :
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki pengetahuan dan kepribadian yang mantap.
2. Jelaskan Pengertian Bela Negara
Jawab : Jawab: Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh:
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia
c. Serta kecintaan dan keyakinan akan Pancasila
d. Sebagai Ideologi Negara
e. Rela berkorban untuk tanah air

3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab:  Berdasarkan Keputusan Dirjen  Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  adalah:
A. Tujuan umum untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga  negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus  
1. Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa menguasai  dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai  dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban  bagi nusa dan bangsa.

4.Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Jawab: Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai  syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.

5.Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Jawab: Kewiraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.  
·         Pendidikan Kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
·         Pendidikan Kewiraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
·         Mampu menghayati dan mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·         Mampu memahami politik dan strategi Nasional serta mampu menyebarkan dan melaksanakan mater
materi GBHN sesuai dengan bidang profesinya.
·         Mampu berperan serta dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.


  TUJUAN :
        Pendidikan kewiraan/Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
  1. dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty] dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
  2. menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  3. memupuk sikap dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Referensi :

http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html